Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Wakil Presiden Mahasiswa (WAPRESMA) Politeknik Negeri Banyuwangi (POLIWANGI), Ferdi Fernando Putra, menilai beredarnya pamflet di media sosial dan pemasangan spanduk di beberapa tempat untuk ajak menggelar demonstrasi tanggal 06 Mei 2026 dengan tagline “Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Yang Dibandari Ijon” merupakan bentuk penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah. Wacana yang berkembang saat ini cenderung membangun persepsi seolah-olah kepala daerah bisa diberhentikan hanya karena tekanan massa atau ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu. Padahal, dalam praktiknya, proses tersebut memiliki jalur konstitusional yang jelas dan tidak bisa dilangkahi.
“Opini seperti ini berbahaya karena bisa membentuk pemahaman keliru di masyarakat. Seolah-olah demokrasi bisa dijalankan dengan tekanan, bukan dengan aturan. Dan ini merupakan tindakan provokatif yang bisa membuat sesat masyarakat, karena pemakzulan kepala daerah ada mekanismenya,” Kata Ferdi, Rabu 29 April 2026.
Edo sapaan akrabnya menambahkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan secara rasional, berbasis data, serta melalui cara-cara yang cenderung memaksakan kehendak.
“Melakukan demonstrasi bukan barang haram, melainkan diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun seruan demonstrasi untuk menurunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi merupakan tindakan yang tidak benar serta cenderung Institusional,” Ujarnya
Mahasiswa Semester IV Progam Studi Agribisnis ini juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperkeruh keadaan dengan narasi yang tidak utuh. Dan hal ini, justru dapat memicu konflik horizontal dikalangan masyarakat, kemudian berpotensi mengganggu stabilitas maupun kondusifitas daerah.
“Kami dari BEM POLIWANGI juga mendesak PEMKAB Banyuwangi untuk mencabut SE Nomor : 000.8.3/442/429.107/2026. Bahkan kami juga berencana ikut dalam aksi tanggal 06 Mei 2026 tersebut. Namun ketika melihat adanya pamflet dan banner yang bertuliskan Turunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, jelas kami tidak sepakat dengan gerakan itu,” Ungkapnya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi. Literasi hukum dan politik dinilai penting agar tidak mudah terjebak dalam arus informasi yang belum tentu benar.
“Jangan sampai ruang publik kita dipenuhi oleh narasi yang mengaburkan fakta. jika ada kebijakan yang kurang tepat, mari dorong diskusi terbuka, kajian akademik, advokasi yang sehat dan gerakan turun kelajan dengan tidak membangun opini yang berdasar. Kita butuh kedewasaan dalam menyikapi permasalahan,” Tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap kritis, namun tidak kehilangan arah dalam memahami batasan dan mekanisme dalam sistem demokrasi. Jangan sampai kita mudah terpengaruh maupun terprovokasi sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan golongan ataupun pribadi.
“SATPOL PP diharapkan untuk segera menertibkan banner-banner provokatif yang sudah terpasang itu. Kami menentang keras, ajakan demo yang terkesan memaksakan kehendak untuk menurunkan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Mekanisme pemakzulan atau pemberhentian Bupati diatur utama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78-83,” Pungkasnya.
Editor : Koko.

