Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Ketua APAM WANGI sekaligus Ketua SERBUWANGI, M. Vahid Faiq, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya penutupan aktivitas tambang di Banyuwangi. Ia memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.

Menurut Faiq, langkah yang saat ini dilakukan bukanlah penutupan tambang, melainkan penertiban terhadap aktivitas pertambangan, khususnya terkait dengan aspek perizinan. Ia menekankan bahwa penertiban ini bertujuan agar para penambang dapat menjalankan usahanya secara legal dan terdata dengan baik.

“Perlu saya luruskan, tidak ada penutupan tambang. Yang ada adalah penertiban agar para penambang mengurus izin. Dengan adanya izin, pengawasan akan lebih mudah dilakukan dan kegiatan tambang bisa berjalan dengan tertib,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui sumber kabar terkait penutupan tambang yang sempat beredar. Bahkan, menurutnya, informasi tersebut justru pertama kali ia dengar dari pertanyaan yang diajukan oleh pihak lain. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penutupan tambang di Banyuwangi saat ini.

Lebih lanjut, Faiq mengajak seluruh anggota asosiasi serta para pelaku usaha tambang untuk beretika dalam menjalankan usahanya, termasuk segera mengurus perizinan resmi. Ia menilai bahwa proses perizinan yang jelas, mulai dari administrasi hingga penentuan titik koordinat lokasi tambang, akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pengawasan oleh pemerintah.

“Ketika data perizinan masuk dengan lengkap, termasuk titik koordinatnya, maka pengawasan akan lebih mudah. Ini penting agar aktivitas tambang tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faiq juga menyinggung dampak ekonomi yang bisa terjadi apabila aktivitas tambang benar-benar dihentikan. Ia menggambarkan kondisi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada sektor ini, mulai dari pekerja tambang hingga keluarga mereka.

Ia menyebut, kehadiran para ibu rumah tangga yang sempat menyuarakan kekhawatiran bukanlah rekayasa, melainkan kondisi nyata di lapangan. Banyak keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai kuli dan pekerja tambang.

“Kalau aktivitas tambang tidak berjalan, dampaknya besar sekali, terutama bagi masyarakat kecil. Ini bukan sekadar soal pekerjaan, tapi menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari,” tegasnya.

Terkait isu yang berkembang dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banyuwangi, Faiq juga memberikan penjelasan mengenai konsep reklamasi tambang. Ia menyampaikan bahwa reklamasi bukan berarti mengembalikan lahan persis seperti kondisi awal, melainkan memanfaatkan lahan pascatambang agar tidak terbengkalai.

Ia mencontohkan, lahan bekas tambang dapat difungsikan menjadi kolam ikan atau kegiatan produktif lainnya. Menurutnya, selama lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik, maka hal itu sudah termasuk bentuk reklamasi yang tepat.

“Reklamasi itu adalah pemanfaatan lahan pascatambang agar tetap produktif. Tidak harus selalu kembali menjadi sawah, yang penting tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tetap harus memperhatikan aturan, terutama terkait lahan sawah yang dilindungi. Untuk lahan tersebut, menurutnya, aktivitas tambang memang tidak tepat dilakukan.

Sebaliknya, untuk lahan di luar kawasan lindung, Faiq menilai bahwa kegiatan tambang justru dapat memberikan manfaat, termasuk meningkatkan kualitas tanah setelah dilakukan pengolahan kembali.

Di akhir pernyataannya, Faiq kembali menyerukan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak bagi seluruh pelaku usaha tambang. Ia juga menekankan bahwa kebutuhan akan material tambang seperti pasir, batu, dan tanah uruk sangat tinggi di Banyuwangi.

“Semua membutuhkan material tambang, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, pengusaha, hingga masyarakat umum. Karena itu, mari kita kelola dengan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Red. Koko.