Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Penerapan tarif pelayanan jasa pas masuk dan parkir di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan Gilimanuk, Bali, menuai keluhan dari sejumlah warga. Tarif parkir yang diberlakukan dinilai cukup mahal, terutama bagi kendaraan yang berada di kawasan pelabuhan dalam waktu lama.

Ketua DPC PW FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, turut menyoroti pemberlakuan tarif tersebut. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai struktur tarif dan dasar penerapannya.

Berdasarkan informasi tarif yang tercantum dalam pemberitahuan ASDP, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.258/OP:404/JKTOS/IX/ASDP-2026 tentang Tarif Pelayanan Jasa Pas Masuk dan Tarif Pelayanan Jasa Parkir.

Dalam ketentuan tersebut, tarif pelayanan jasa pas masuk sekaligus tarif dasar parkir untuk satu kali masuk atau satu jam pertama berbeda berdasarkan golongan kendaraan.

Untuk Golongan I, misalnya, tercantum tarif pas masuk sebesar Rp5.000 dengan tarif progresif Rp1.000 untuk setiap satu jam berikutnya. Sementara tarif dasar parkir kendaraan Golongan IX tercantum Rp73.000 dengan tarif progresif Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya.

Selain itu, ASDP juga mencantumkan denda kehilangan tiket sebesar Rp30.000 per tiket.

Agus Samiaji mengatakan, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya mengenai besaran tarif, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan informasi secara transparan mengenai mekanisme perhitungan biaya parkir.

“Kami menerima keluhan masyarakat yang menilai tarif parkir cukup mahal. Karena itu, kami meminta ada transparansi dan penjelasan yang jelas, terutama mengenai tarif progresif dan perhitungannya,” ujar Agus.

Menurut Agus, Pelabuhan Ketapang merupakan fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, informasi mengenai tarif harus mudah dilihat dan dipahami pengguna jasa sejak kendaraan memasuki kawasan pelabuhan.

Ia berharap ASDP dan pihak terkait dapat memastikan penerapan tarif sesuai keputusan direksi yang berlaku sekaligus memperhatikan aspek pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya dikenakan tarif, tetapi juga mendapatkan pelayanan dan informasi yang jelas. Kalau ada perubahan atau penyesuaian tarif, sosialisasinya harus dilakukan secara terbuka,” katanya.

Keluhan warga tersebut diharapkan menjadi perhatian pengelola agar penerapan tarif parkir di kawasan Pelabuhan Ketapang tetap berjalan transparan, tertib, dan memberikan kepastian bagi pengguna jasa.

Editor : Koko