Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi, 3 Agustus 2026 – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa RF dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tuntutan tersebut memicu kekecewaan dari keluarga korban. Ayah korban, Budi Utomo, menilai tuntutan itu belum mencerminkan dampak yang dialami putranya. Menurutnya, Nova mengalami luka berat, harus menjalani perawatan intensif, bahkan sempat koma setelah peristiwa yang diduga terjadi usai kecelakaan.

“Kami berharap penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan. Kondisi anak kami sangat berat, sehingga kami berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Budi Utomo.

Ketua PW Fast Respon, Agus Samiaji, juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurutnya, perkara yang berdampak sangat serius terhadap korban patut diputus secara objektif dan berkeadilan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena korban dilaporkan mengalami kondisi kritis hingga sempat koma. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kini, masyarakat menantikan apakah putusan pengadilan nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta kondisi korban sebagaimana terungkap di muka sidang.

Editor : Koko.