Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Satreskrim Polsek Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di wilayah Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Seorang perempuan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.

“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Kasus tersebut berawal pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban meninggalkan rumah untuk bekerja setelah mengunci pintu rumah dan meletakkan kunci di atas kusen pintu. Sekitar pukul 15.00 WIB, saat kembali ke rumah, korban mendapati satu unit Tablet beserta dus kemasan dan uang tunai sebesar Rp110.000 telah hilang.

Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah korban menggunakan sepeda sambil membonceng seorang anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Banyuwangi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama suami dan anaknya akan berangkat menuju Kabupaten Sumenep melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman pidana dan diduga juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi maupun Kecamatan Kalipuro.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat/ disangkakan dengan Pasal 476 KUHP.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengamankan rumah saat ditinggalkan, tidak meletakkan kunci di tempat yang mudah diketahui orang lain, serta memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV untuk membantu mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan.

Editor : Koko.