Mediasuarabangsa.com //BANYUWANGI – Perkara perdata dengan nomor 249/Pdt.G/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menuai sorotan. Hendra Kurniawan, warga Dusun Maduran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, secara resmi mengajukan nota keberatan atas dibukanya kembali tahap pembuktian dalam persidangan yang sebelumnya telah dinyatakan selesai.
Keberatan tersebut diajukan Hendra selaku Penggugat terhadap pihak Tergugat, yakni PT. Bank BRI (Persero), Tbk. Cabang Banyuwangi, bersama Turut Tergugat I Dewan Komisaris PT. Bank BRI (Persero), Tbk., serta Turut Tergugat II Kantor KPKNL Jember. Menurutnya, langkah membuka kembali tahapan pembuktian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Majelis Hakim, Hendra menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui secara lengkap, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian para pihak. Bahkan, agenda sidang telah memasuki tahap kesimpulan, yang ditandai dengan penyerahan dokumen kesimpulan oleh pihak Penggugat pada 20 April 2026.
“Dengan telah disampaikannya kesimpulan, maka secara hukum acara, pemeriksaan perkara pada pokoknya telah selesai dan seharusnya masuk pada tahap musyawarah putusan,” tegas Hendra dalam nota keberatannya.
Ia juga menyoroti sikap Tergugat yang dinilai tidak memanfaatkan kesempatan pembuktian yang telah diberikan sebelumnya. Menurutnya, Tergugat telah beberapa kali dipanggil secara patut namun tidak hadir dan tidak mengajukan alat bukti dalam tahapan yang telah ditentukan.
“Kelalaian tersebut seharusnya menjadi konsekuensi hukum yang ditanggung sendiri oleh Tergugat, bukan justru diberikan kesempatan baru yang berpotensi mencederai asas keadilan,” imbuhnya.
Hendra menilai, dibukanya kembali tahap pembuktian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar tertib beracara, merugikan hak Penggugat, serta menciptakan perlakuan istimewa terhadap pihak yang lalai. Selain itu, langkah tersebut juga dianggap bertentangan dengan asas persamaan kedudukan para pihak di hadapan hukum.
Dari sisi hukum, Hendra mengacu pada ketentuan Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg yang menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan secara tertib sesuai tahapan yang telah ditentukan. Ia juga mengutip Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan agar peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Pembukaan kembali tahapan yang telah selesai tanpa alasan luar biasa patut diduga bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana dan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra juga menyinggung pentingnya imparsialitas Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Ia menekankan bahwa sikap netral dan tidak memihak harus tercermin dalam setiap keputusan, termasuk tidak memberikan dispensasi prosedural sepihak kepada pihak yang lalai.
Dalam permohonannya, Hendra meminta Majelis Hakim untuk menolak pemberian kesempatan baru kepada Tergugat dalam mengajukan alat bukti, menyatakan bahwa Tergugat telah melepaskan hak pembuktiannya, serta melanjutkan perkara ke tahap musyawarah dan pembacaan putusan. Ia juga meminta agar keberatan tersebut dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan.
Di sisi lain, polemik juga berkembang terkait objek perkara yang kini telah dipasangi stiker plang oleh pihak Bank BRI. Tindakan tersebut menuai keberatan dari pihak Penggugat karena dinilai dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar hukum.
Secara yuridis, pemasangan plang atau penandaan terhadap objek sengketa yang masih dalam proses persidangan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak keperdataan. Hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu, tindakan sepihak terhadap objek sengketa juga berpotensi melanggar asas “status quo” dalam perkara perdata, di mana objek sengketa seharusnya tetap dalam kondisi semula hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam praktik peradilan, tindakan yang mengubah atau mempengaruhi objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah dapat dinilai sebagai bentuk intervensi yang tidak patut.
Sementara itu, dalam persidangan terakhir, Hakim Ketua memberikan waktu tambahan selama satu minggu kepada para pihak untuk mengunggah kesimpulan, dengan batas waktu hingga 4 Mei 2026. Keputusan ini kembali memicu perhatian, mengingat sebelumnya tahapan kesimpulan telah dinyatakan selesai.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait konsistensi penerapan hukum acara perdata serta prinsip keadilan dalam proses persidangan. Semua pihak pun menanti langkah Majelis Hakim selanjutnya, apakah akan mengakomodasi keberatan Penggugat atau tetap melanjutkan tahapan yang telah diputuskan.
Editor : Koko.

