Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi, 11 Desember 2025 – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh aktivis lingkungan M. Amir Khan terhadap perusahaan pengelola Tambang Emas Tumpang Pitu, PT BSI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari ini. Gugatan tersebut menyoroti dugaan kerusakan ekologis dan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di kawasan pesisir selatan Banyuwangi.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Amir Khan menyampaikan bahwa aktivitas penambangan diduga telah menyebabkan penurunan kualitas air sungai, degradasi hutan lindung, serta berpotensi memicu longsor di kawasan yang dinilai rentan secara geologis. Mereka menyatakan bahwa PT BSI “telah lalai melakukan pengelolaan lingkungan yang sesuai standar dan bertanggung jawab.”
Amir Khan, yang dikenal aktif mengadvokasi isu lingkungan di wilayah Jawa Timur, mengatakan bahwa gugatan ini diajukan demi mendorong transparansi perusahaan serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar tambang.
“Saya berharap pengadilan memberikan perhatian serius. Lingkungan hidup bukan hanya soal ekonomi hari ini, tetapi masa depan generasi berikutnya,” ujarnya usai persidangan.
Masih kata Amir Khan, perlu di ketahui bahwa selain kerusakan yang berdampak pada sekitaran hutan dan lingkungan terdekat, bahwa ijin penambangan itu di ajukan pada tahun 2012, tetapi AMDAL nya terbit tahun 2014, dengan kata lain ijin belum keluar, tetapi di dahului dengan keluarnya AMDAL itu sendiri, nah dari sini saja sudah seperti terjadi sesuatu di dalam aturan main perijinan terkait Tambang Tumpang Pitu ini, dan ini yang menjadikan tanda tanya besar, kog bisa dari ijin saja sudah penuh pengondisian.
Sementara itu, perwakilan PT BSI membantah seluruh dugaan yang disampaikan penggugat. Mereka menegaskan bahwa operasional tambang telah mengikuti standar AMDAL dan pengawasan ketat dari pemerintah. “Kami berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang,” kata juru bicara perusahaan.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan tepatnya hari Kamis, 18 Desember 2025.
Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Publik menantikan jalannya proses hukum ini, mengingat isu Tambang Tumpang Pitu selama bertahun-tahun menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat.
Koko.

