Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Rencana pembukaan outlet minuman keras (Miras) berlabel FLYINGSOON yang disebut-sebut sebagai outlet Miras terbesar di Indonesia di wilayah Kabupaten Banyuwangi menuai penolakan keras dari masyarakat.
Informasi yang beredar, outlet tersebut akan segera buka di salah satu titik strategis di Banyuwangi. Namun, rencana tersebut langsung mendapat reaksi negatif dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sekitar.
Masyarakat menilai kehadiran outlet Miras tersebut jelas-jelas menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Banyuwangi sendiri dikenal sebagai daerah yang ketat dalam mengatur peredaran Miras demi menjaga ketertiban, moral, dan generasi muda.
“Kami menolak keras. Banyuwangi ini kota religi, kota santri. Kalau ada outlet Miras terbesar di Indonesia buka di sini, ini jelas akan merusak moral anak muda dan mencederai Perda yang sudah ada,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga khawatir dengan adanya outlet Miras skala besar akan meningkatkan angka kriminalitas, kenakalan remaja, kecelakaan akibat pengaruh alkohol, serta merusak citra Banyuwangi sebagai daerah wisata yang aman dan ramah keluarga.
“Kami minta Pemkab Banyuwangi, Satpol PP, dan DPRD Banyuwangi untuk tegas. Jangan berikan izin. Perda harus ditegakkan, jangan sampai kalah oleh kepentingan bisnis semata,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen FLYINGSOON belum memberikan keterangan resmi terkait perizinan dan lokasi pasti outlet yang akan dibuka di Banyuwangi.
Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberikan ruang sedikitpun untuk peredaran Miras secara bebas dan tetap konsisten menjalankan Perda yang telah disepakati.
Masyarakat menyatakan akan menggelar aksi penolakan jika rencana pembukaan outlet tersebut tetap dilanjutkan.
Redaksi.

