Mediasuarabangsa.com //JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membunyikan alarm serius terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program prioritas nasional dengan lonjakan anggaran fantastis dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026 itu dinilai menyimpan delapan celah rawan korupsi.

Temuan tersebut tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK, yang secara terang mengingatkan besarnya anggaran belum diimbangi tata kelola, regulasi, dan sistem pengawasan yang kuat.

KPK menyoroti potensi persoalan mulai dari lemahnya regulasi, rantai birokrasi yang berisiko menjadi ruang rente, sentralisasi kewenangan, potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra dapur atau SPPG, lemahnya transparansi keuangan, hingga ancaman keamanan pangan akibat dapur yang belum memenuhi standar teknis.

Tak hanya itu, minimnya pengawasan dari dinas kesehatan dan BPOM, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, dinilai memperbesar risiko penyimpangan dalam program berskala raksasa tersebut.

Sorotan paling tajam muncul pada potensi membengkaknya biaya operasional akibat mekanisme bantuan pemerintah yang dinilai dapat memperpanjang jalur birokrasi dan menggerus alokasi utama untuk bahan pangan masyarakat penerima manfaat.

KPK juga mengingatkan bahwa sentralisasi pengelolaan melalui Badan Gizi Nasional berpotensi melemahkan peran pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang pengawasan yang timpang.

Atas temuan itu, KPK melayangkan tujuh rekomendasi strategis, mulai dari mendesak pembentukan regulasi minimal setingkat Peraturan Presiden, evaluasi mekanisme bantuan, penguatan sistem seleksi mitra yang transparan, hingga pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM dalam pengawasan keamanan pangan.

Lebih jauh, KPK menekankan program sebesar MBG tak cukup hanya bergantung pada ambisi besar dan anggaran jumbo, tetapi wajib dikawal dengan sistem akuntabilitas ketat agar tidak berubah menjadi ladang rente baru yang membebani negara.

Dengan anggaran mencapai Rp171 triliun, peringatan KPK ini menjadi sinyal serius: tanpa pembenahan cepat, program yang dirancang untuk memperkuat gizi rakyat berpotensi tersandera persoalan tata kelola dan ancaman korupsi.

Editor : Koko.