Mediasuarabangsa.com //Besuki – Membuka tabir sejarah silsilah keluarga Residen Besuki terkait kepemilikan aset tanah yang digunakan untuk kepentingan negara, serta memicu dinamika klaim ahli waris di pengadilan.

Di kalangan masyarakat dan internal Polsek Besuki, figur Raden Kusnandar S. Hadinoto Astrodiarjo dikenal sebagai putra pertama Mantri Pengairaan, Raden Kusman Astrodiarjo. Pria yang akrab disapa Pak De Kus yang juga merupakan ayah kandung dari Agus Flores dikenal sebagai sosok tidak serakah terhadap harta. Ia disebut tidak pernah keberatan jika aset tanah keluarga besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Bahkan, tokoh masyarakat setempat menilai jika Raden Kusnandar menerbitkan surat pembebasan lahan, maka aset Polri di Besuki secara regulasi akan meluas dengan kekuatan hukum yang bersih.

Namun, langkah tersebut mendapat tentangan dari anak kedua atau adik Raden Kusnandar, yakni Jeng Erna. Ia mengklaim secara sepihak bahwa dirinya merupakan satu-satunya pewaris tunggal harta Residen Besuki saat ini.

Mau dengar kisahnya, penasaran yah?

Berdasarkan runutan sejarahnya, pada zaman Residen Besuki, dua anak dari Wahyu Diningrat Cakraninggrat yaitu Raden Astrodiarjo dan Raden Sumoharjo (Mbah Sumo) menikahkan anak-anak mereka dengan tujuan menjaga keutuhan harta keluarga.

Putri dari Mbah Sumo, Jeng Amna (kakak dari Muhtar), menikah dengan putra kedua Raden Astrodiarjo, yakni Mantri Pengairan Raden Kusman. Karena pernikahan tersebut tidak dikaruniai anak kandung, mereka mengangkat dua orang cucu dari garis keturunan masing-masing.

Dari garis keturunan Astrodiarjo, dipilih Raden Kusnandar (ayah Agus Flores) sebagai anak pertama. Sementara dari garis keturunan Mbah Sumo, ditunjuk Jeng Erna sebagai anak kedua. Keduanya tumbuh besar bersama di lingkungan bangsawan.

Gejolak dimulai saat Raden Kusnandar lulus SMK dan melanjutkan kuliah di teknik sipil/arsitektur. Ia sempat dibawa oleh keluarganya ke Sukabumi untuk masuk AKABRI/Akpol Angkatan III tahun 1968. Namun, karena merasa jiwanya adalah seorang arsitek bukan militer, ia memilih pergi dari barak dan merantau ke Sulawesi tanpa kabar. Karena menghilang sangat lama, ia sempat dianggap telah meninggal dunia, sehingga menyisakan Jeng Erna yang dianggap sebagai pewaris tunggal di Besuki.

Perspektif Hukum dan Legal Standing Pewaris

Secara hukum, status tanah tersebut saat ini dinilai masih berada dalam posisi status quo. Namun, pihak Jeng Erna tetap mengklaim secara sepihak sebagai penerus tunggal.

Jika merujuk pada silsilah kematian, saat Mantri Pengairan Den Kusman meninggal dunia, harta kekayaan sebenarnya dialihkan kepada keluarga besar Den Kusman di Mojokerto, bukan langsung jatuh kepada anak angkat. Mantri Pengairan diketahui memiliki 8 saudara kandung yang semuanya kini telah wafat.

Dari keturunan adik Mantri Pengairan, yakni Jeng Herlina, saat ini hanya tersisa dua orang ahli waris sah, yaitu Raden Kusnandar dan Jeng Endah. Secara hukum, kedua orang inilah yang memiliki hak waris kuat atas harta Residen Besuki. Kendati demikian, keduanya memilih tidak mau ambil pusing urusan harta materi karena memprioritaskan keberkahan hidup bagi anak cucu mereka.

Secara hukum formil, Raden Kusnandar memiliki kapasitas hukum (legal standing) yang paling kuat sebagai pemberi hibah atau wasiat. Kasus klaim sepihak ini disarankan untuk dibawa ke ranah pengadilan agar hak-hak hukum keturunan Raden Kusnandar memiliki kepastian hukum yang inkrah.

Menanggapi kerumitan konflik harta ini, Agus Flores memberikan pandangan filosofis yang mendalam. “Hidup di lingkungan harta itu lebih terbelit hidupnya, dibandingkan bebas bagaikan burung. Karena siapa yang diberkahi Allah, maka dialah yang dimuliakan hidupnya,” pungkas Agus.

Editor : Koko.