Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAAP (29), warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, atas dugaan tindak pidana pencurian spesialis alat meteran air milik PDAM. Tersangka ditangkap setelah melakukan aksinya di ratusan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

​Aksi tersangka berakhir pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari. Saat sedang berusaha melepas meteran air di salah satu rumah warga yang sepi, tersangka dipergoki oleh warga setempat. Tersangka sempat diamankan di rumah warga sebelum akhirnya dijemput oleh petugas kepolisian dari Polsek Banyuwangi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka PAAP menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X untuk mencari sasaran rumah atau ruko yang tampak sepi dan tidak berpagar.

​Tersangka membekali diri dengan kunci inggris untuk melepas alat meteran air dari pipa saluran secara paksa. Hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual ke gudang rongsokan di daerah Rogojampi dengan harga kisaran Rp5.000 hingga Rp100.000 per kilogram, tergantung jenis bahannya (besi, kuningan, atau tembaga).

​Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka telah beraksi di 160 TKP yang tersebar di berbagai kecamatan, dengan rincian total kerugian PDAM mencapai Rp71.750.400. Sebaran lokasi pencurian meliputi:

​Banyuwangi Kota: 45 TKP

​Rogojampi: 24 TKP

​Genteng: 21 TKP

​Giri: 15 TKP

​Kalipuro: 13 TKP

​Serta wilayah lain seperti Glagah, Kabat, Gambiran, Sempu, dan Tegalsari.

​Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

​25 buah alat meteran air bahan tembaga (sudah dibongkar).

​5 buah alat meteran air bahan besi/kuningan (masih utuh).

​Peralatan berupa: 1 buah palu, 1 buah kunci inggris, 2 buah kran, dan tas motif armi.

​1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam (Nopol P-2927-RJ) yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP (pencurian berulang) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Rio.

Editor : Koko.