Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi Suwito menggelar jumpa pers guna menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia. Kegiatan tersebut berlangsung di sekitaran Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Pantai Boom dan dihadiri oleh sejumlah Tokoh masyarakat setempat Selasa sore 31 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Ketua Badan Kehormatan menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menanggapi peristiwa tersebut, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik serta berpotensi memengaruhi citra daerah sebagai destinasi wisata internasional.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Banyuwangi, terlebih jika melibatkan warga negara asing. Proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu dan melibatkan seorang WNA asal Rusia yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap warga setempat.

Korban disebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses penanganan.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.

Ketua Badan Kehormatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang.

“Banyuwangi adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keamanan.

Turut hadir pula anggota Dewan dari Komisi 3 Bapak H. Naufal Badri, Dalam steatmen nya Bapak H. Naufal mengatakan bahwa siapapun boleh berinvestasi di negara Indonesia, namun jangan mentang2 punya duit lalu investor tersebut se mena2 Terhadap Masyarakat Lokal / setempat.

Di tambahkan pula oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD, jika nantinya terbukti bersalah apalagi perihal legalitasnya visa WNA tersebut sebagai tamu wisata apa memang bekerja di Indonesia, kalo memang ketahuan ijin nya hanya wisata maka di pastikan WNA tersebut telah melanggar aturan negara kita Indonesia, dan Konsekwensinya harus di DEPORTASI oleh pihak Imigrasi Banyuwangi.

Kami berharap kejadian ini dapat segera diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami kasus tersebut, sementara kondisi korban dilaporkan dalam penanganan medis dan berangsur membaik.

Jurnalis : Hendro MSB.