Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Keberadaan bangunan proyek villa menjadi sorotan publik yang dibangun di kawasan lahan sawah di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan publik dan pihak pemerintah daerah. Bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sangat produktif tanpa memperoleh izin alih fungsi lahan yang sah.

Dugaan pelanggaran ini tidak dapat dianggap remeh, karena secara tegas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mengatur mekanisme ketat untuk proses alih fungsi LSD. selasa, (3/2/2026)

Kepala Desa Jelun, saat dikonfirmasi terkait keberadaan proyek villa tersebut, menyatakan tidak mengetahui aktivitas terkini proyeknya. “Proyek ini sudah dua tahun mangkrak, jadi kalau sekarang aktif kembali saya tidak tahu sama sekali. Belum ada pihak manapun dari pemilik villa atau PT pengelola proyek yang datang untuk memberikan informasi ke kantor desa,” ujarnya.

Berdasarkan informasi lapangan, area yang kini menjadi areal komersial tersebut sebelumnya merupakan sawah aktif yang berperan vital dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Alih fungsi lahan strategis ini tanpa izin resmi berpotensi melanggar Pasal 44 UU PLP2B.

“Jika benar berdiri di atas LSD dan beroperasi tanpa izin yang lengkap, ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Publik mendesak agar peraturan diberlakukan secara konsisten dan tegas, tanpa memandang pihak mana yang terlibat,” ujar salah satu warga setempat.

Ironisnya, meskipun proses perizinan dasar—termasuk izin alih fungsi lahan dan izin pengeboran air bawah tanah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air—disinyalir belum selesai, proyek villa tersebut diketahui telah beroperasi penuh .

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Pertanahan (PU CKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan membuka secara transparan status perizinan proyek tersebut.

Pelanggaran terhadap UU PLP2B, khususnya pada Pasal 72 hingga Pasal 73, dapat mengakibatkan sanksi berat mulai dari tindakan administratif, denda signifikan, hingga ancaman pembongkaran bangunan yang didirikan secara ilegal di atas lahan pertanian.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Banyuwangi dalam menegakkan hukum dan melindungi lahan pertanian dari eksploitasi yang mengorbankan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan dan penanganan kasus masih dalam tahap koordinasi antar instansi terkait.

Editor : Hendra Wijaya.