Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui sistem parlementer patut dikritisi secara serius, karena berpotensi mencederai amanat konstitusi dan menggerus prinsip dasar demokrasi modern yang dianut Indonesia. Pasca-amandemen UUD 1945, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan konkret dari kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, menarik kembali mandat tersebut ke tangan lembaga perwakilan merupakan langkah regresif dalam perkembangan demokrasi konstitusional.
Secara rasional, terdapat problem fundamental apabila kepala daerah sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif ditentukan melalui mekanisme legislatif. Dalam sistem pemerintahan presidensial, legitimasi eksekutif bersumber langsung dari rakyat, bukan dari parlemen. Apabila DPR atau DPRD diberikan kewenangan menentukan kepala daerah, maka terjadi distorsi relasi kekuasaan, karena eksekutif akan berada dalam posisi ketergantungan politik terhadap legislatif, yang secara teoritik justru mencerminkan karakter sistem parlementer.
Indonesia secara tegas menganut sistem presidensial, baik secara normatif maupun praksis. Hal ini tercermin dari pemisahan kekuasaan yang relatif tegas antara legislatif dan eksekutif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang tidak saling menjatuhkan. Dalam kerangka ini, mengembalikan pilkada kepada DPRD bertentangan dengan prinsip checks and balances, karena menciptakan dominasi legislatif atas eksekutif di tingkat daerah, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan praktik transaksional dan konflik kepentingan.
Lebih jauh, teori pemisahan kekuasaan Montesquieu menegaskan bahwa kebebasan politik hanya dapat terjamin apabila kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak terpusat pada satu entitas atau saling menguasai. Ketika legislatif menentukan secara langsung siapa yang menjalankan kekuasaan eksekutif, maka garis demarkasi antar cabang kekuasaan menjadi kabur. Kondisi ini tidak hanya bertentangan dengan teori klasik ketatanegaraan, tetapi juga berisiko melemahkan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Pemilihan langsung oleh rakyat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan mandat politik, aspirasi, dan evaluasi secara langsung kepada pemimpinnya. Mekanisme ini tidak sekadar prosedural, melainkan substantif, karena menciptakan hubungan langsung antara pemilih dan pejabat publik. Menggantikan mandat langsung rakyat dengan representasi politik di parlemen justru mempersempit ruang partisipasi dan mengalienasi rakyat dari proses pengambilan keputusan strategis di daerahnya sendiri.
Seharusnya DPR memfokuskan energi politiknya pada isu-isu kerakyatan yang lebih substantif, seperti penguatan fungsi pengawasan, perbaikan kualitas legislasi, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Terlalu larut dalam wacana perubahan mekanisme pilkada justru menunjukkan reduksi orientasi politik dari pelayanan publik ke kalkulasi kekuasaan. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi politik yang mengabaikan prinsip legitimasi rakyat.
Pada akhirnya, mempertahankan pilkada langsung bukanlah semata persoalan teknis elektoral, melainkan komitmen ideologis terhadap demokrasi konstitusional. Selama Indonesia menganut sistem presidensial dan berlandaskan pada teori pemisahan kekuasaan, maka kedaulatan rakyat harus tetap menjadi sumber utama legitimasi eksekutif, termasuk di tingkat daerah. Biarkan rakyat secara mandiri menentukan arah kepemimpinan daerahnya, tanpa perantara politik yang justru berpotensi menjauhkan demokrasi dari substansi sejatinya.
By : Rozakki Muhtar, S.H.
Sekretaris Cabang GmnI Banyuwangi

