Mediasuarabangsa.com //Tulungagung – Maraknya ajang perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, Polsek Kedungwaru tepatnya, Dusun Sole, Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. begitu sangat meresahkan masyarakat serta lingkungan.

Bedasarkan laporan masyarakat, awak media langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan dadu yang letaknya di tengah pemukiman warga, serta dekat dengan tempat ibadah serta banyak aktifitas anak mengaji, Minggu (30/11/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam keterangan, salah satu warga, sabung ayam dan dadu itu berada di area pemukiman warga serta dekat dengan tempat ibadah tepatnya disamping rumah penduduk, sedangkan bandar dan pengelola itu inisial (BG) dan (ARS)

Salah satu warga inisial (MS) menyampaikan, hal ini akan berdampak negatif bagi generasi muda yang melihat arena perjudian, sebab letaknya di daerah pemukiman warga serta tidak jauh dari tempat ibadah. Dengan lalu lalang kendaraan bikin bising warga.

“Iya mas arena sabung ayam disini rame,sampai penjudi luar Tulungagung juga datang, ini bisa merusak generasi muda kita karena arena judi dekat dengan tempat ibadah untuk aktifitas mengaji inilah yang membuat resah masyarakat serta bising,” tegasnya.

Seharusnya pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), Polres Tulungagung Polsek Kedungwaru segera menindak tegas, karena sudah di atur dalam Undang-undang dan hukum. Karena selama ini bebas menjalankan aktivitas perjudian informasi yang berhasil dihimpun awak media.

Ironisnya lagi arena perjudian diduga di bekingi oleh salah satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas sebagai Babinsa diwilayah Koramil Kedungwaru inisial (DDK).

Peran beking dalam perjudian, Prajurit yang menjadi beking atau pelindung praktik perjudian dianggap melakukan pelanggaran yang lebih berat karena menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sebagai aparat negara.

Pimpinan TNI telah mengeluarkan instruksi tegas dan membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti kasus prajurit yang terlibat dalam perjudian baik konvensional dan online. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga disiplin dan nama baik korps.

KUHPM dan KUHP perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagi prajurit yang terlibat dalam perjudian KUHPM dan UU Peradilan Militer juga menjadi dasar hukum untuk mengadili oknum anggota TNI terhadap pelanggaran tersebut.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik itu dari Kodim, Koramil, Polres, Polsek menutup praktik perjudian selamanya yang ada diwilayah tersebut. serta memberikan kepastian hukum agar keresahan tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

 

Red. Koko.