Mediasuarabangsa.com //BANYUWANGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan pemalakan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Langkah cepat tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI/8/XI/RES.1.19./2025/Unitreskrim, tertanggal 13 Desember 2025, yang disampaikan Kapolsek Wongsorejo kepada Kapolresta Banyuwangi sebagai respons atas sorotan publik di media online.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, S.H., menjelaskan bahwa dugaan pemerasan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Objek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan nominal Rp150 ribu.

Meski hingga saat ini belum ada korban yang melapor secara resmi, kepolisian tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari pemberitaan media. Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa dua warga Desa Bangsring yang diduga terlibat, yakni Busahra dan Joddy Soebyanto Sutoyo, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kepala Desa Bangsring menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah maupun kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan uang jasa pengawalan terhadap kendaraan wisata. Hal senada disampaikan Ketua RT setempat yang menyatakan tidak pernah ada musyawarah warga terkait penarikan biaya tersebut.

Sebagai langkah awal penyelesaian, Polsek Wongsorejo melakukan klarifikasi terbuka serta memfasilitasi pernyataan permohonan maaf dari kedua terduga pelaku yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Bangsring. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, kepolisian menerapkan wajib lapor terhadap kedua terduga pelaku serta menyusun langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola wisata, serta peningkatan patroli di kawasan wisata, khususnya pada hari libur dan jam-jam rawan.

Kapolsek Wongsorejo juga menginstruksikan seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola wisata guna memastikan keamanan serta kenyamanan wisatawan.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan citra positif kawasan wisata Banyuwangi. Aparat mengimbau masyarakat maupun wisatawan agar segera melapor jika menemukan dugaan pungutan liar atau tindakan yang merugikan, demi terciptanya iklim pariwisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Editor : Koko.