Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara Nurul Syafi’i terus bergulir dan kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat kepolisian. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026, di trotoar depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut menyita perhatian publik karena diduga melibatkan oknum debt collector.

Dalam proses penyidikan, petugas telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni satu kaos putih bergambar tengkorak, satu blazer warna krem, dan satu celana jeans biru. Barang bukti tersebut dinilai penting untuk menguatkan pembuktian dalam perkara dugaan tindak kekerasan.

Penyitaan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang telah diterima kepolisian serta dilengkapi dengan surat perintah penyitaan dari penyidik. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara pidana dengan disaksikan para saksi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Nurul Syafi’i, yang diketahui berprofesi sebagai advokat dan warga Kecamatan Muncar, disebut menjadi korban kekerasan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Dugaan sementara, insiden bermula dari aktivitas terduga pelaku melakukan penagihan terhadap klien dari Nurul safii yang berujung pada tindakan intimidasi dan penganiayaan di ruang publik terhadap Nurul safii selaku Advokat.

Atas kejadian tersebut, korban menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Nurul Syafi’i.

Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan pelanggaran pasal terkait kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, serta terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara melawan hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Jurnalis : Buang.

Editor : Koko.