Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Advokat Rozakki Muhtar, S.H. menyampaikan sikap tegas atas adanya dugaan intimidasi dan intervensi terhadap klien yang saat ini sedang ia dampingi dalam suatu perkara hukum. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara independen, objektif, dan berkeadilan.
Dalam keterangannya kepada publik hari ini, Rozakki Muhtar menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi terhadap kliennya. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar etika hukum, tetapi juga dapat merusak integritas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mencium adanya bau intervensi dalam perkara yang sedang kami tangani. Oleh karena itu kami tegaskan, kami tidak akan main-main dalam perkara ini. Kami akan menggunakan seluruh upaya hukum yang sah untuk mendampingi dan membela kepentingan klien kami,” tegas Rozakki Muhtar, Jumat 6/3/2026
Lebih lanjut, ia menyampaikan ultimatum keras kepada pihak-pihak yang diduga melakukan tekanan ataupun upaya intervensi agar segera menghentikan segala bentuk tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap klien ataupun kuasa hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
“Kami mengultimatum keras kepada pihak-pihak yang kami duga melakukan intervensi. Hentikan segala bentuk tekanan terhadap klien kami. Jika tidak, kami pastikan akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum yang tegas,” lanjutnya.
Sebagai advokat, Rozakki Muhtar menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak klien merupakan bagian dari tanggung jawab profesi yang harus dijalankan secara penuh. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mencoba mempengaruhi jalannya perkara dengan cara-cara yang tidak patut.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun, pungkasnya.
Editor : Koko.

