Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Polresta Banyuwangi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus mengintensifkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu menaati aturan berlalu lintas, khususnya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat serta kelayakan dan kelengkapan bodi kendaraan. Imbauan ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan Operasi (Ops) Keselamatan Semeru 2026 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polresta Banyuwangi mulai tanggal 02 Februari – 15 Februari 2026.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa Ops Keselamatan Semeru 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Wakasatlantas AKP Ridho Rinaldo Harahap, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta seluruh jajaran dan satuan unit lalu lintas Polresta Banyuwangi. Minggu (31/01/2026)
Menurut AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, namun juga merupakan kewajiban seluruh pengguna jalan. Dengan mematuhi aturan dan melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir sejak dini.
“Melalui Ops Keselamatan Semeru 2026 ini, kami mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk lebih disiplin dan tertib berlalu lintas. Mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan perlengkapan keselamatan, hingga mematuhi rambu dan marka jalan,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, operasi ini juga diarahkan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya melalui peningkatan kualitas keselamatan berkendara.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Banyuwangi menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan karena dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Selain itu, sasaran operasi juga mencakup pengemudi di bawah umur, pelanggaran melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan dengan muatan berlebih atau berboncengan lebih dari satu orang, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Meski demikian, Ops Keselamatan Semeru 2026 tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, tanpa mengesampingkan tindakan represif berupa penilangan. Penindakan hukum akan difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Polresta Banyuwangi berharap, melalui operasi ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah Banyuwangi. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, angka kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat terus ditekan demi keselamatan bersama.
Editor : Koko.

