Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Meskipun tumpukan barang-barang bekas berserakan yang berada di area Terminal Sritanjung Dusun Kapuran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro sudah dibersihkan. Namun hal itu tak akan membatalkan permohonan hearing dari Gerakan Masyarakat Kalipuro Wongsorejo (GMKW) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud Wahib Koordinator Umum GMKW Kabupaten Banyuwangi kepada awak media. Selasa, 16 Desember 2025.
“Jika tidak ada yang bersuara untuk mengkritisi dan teman-teman media menyoroti kejadian di Terminal Sritanjung, maka area publik yang dialihfungsikan menjadi tempat penimbunan barang-barang rongsokan tidak akan segera di bersihkan dan kosongkan,” Kata Mahfud Wahib.
Masih menurut Mahfud, rekomendasi atau yang mengizinkan area terminal menjadi tempat penimbunan barang rongsokan harus diungkap. Selain itu, proses yang berkaitan dengan lahan negara yang disewakan, penentuan nilai sewa, jangka waktu penyewaan dan pengelolaan hasil dari sewa harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Tidak ada yang tau siapa yang memberikan rekomendasi area tersebut sebagai tempat penampungan barang rongsokan. Belum lagi nilai sewanya berapa dan jangka waktu penyewaan berapa lama harus di buka ke publik. Yang kami tau ada pengusaha besi tua yang menyewa dan menurut informasi barang-barang itu, di beli dari limbah PT. BSI,” Jelasnya.
Aktivis asal Wongsorejo melanjutkan, kondisi lahan yang begitu luas namun tidak dikelola dengan baik dan disewakan tanpa transparansi akan muncul dugaan kuat bahwa lokasi ini menjadi sarana penggelapan dana. Indikasi itu bisa dari hasil penyewaan lahan maupun uang parkir yang seharusnya masuk ke kas negara dan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
“Kira-kira uang dari sewa yang kita tidak tau berapa besaran nominalnya, masuk ke PAD atau masuk ke kantong pribadi? Atau bisa saja oknum dinas yang berwenang berkongsi dengan pihak pengusaha kemudian bagi hasil. Semua asumsi itu bisa dibenarkan, Selama DISHUB Banyuwangi tetap diam untuk membisu,” Urainya.
Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah), lahan negara yang disewakan merupakan informasi publik yang harus dapat diakses masyarakat secara bebas. Artinya besaran harga sewa, jangka waktu penyewaan dan pengelolaan hasilnya harus diketahui oleh publik.
“Sekali lagi kami mohon kepada Mas Made selaku ketua DPRD Banyuwangi untuk Segera menjadwalkan hearing kami. Jangan sampai karena tempat sudah dibersihkan dan dikosongkan kemudian persoalan dianggap selesai. Pelanggaran tetap saja pelanggaran, maka hearing harus terlaksana serta pengusaha yang menyewa tempat tersebut harus di datangkan untuk dimintai pertanggungjawaban,” Tandasnya.
Terakhir Mahfud Wahib menegaskan, jika pihak DPRD Banyuwangi tidak segera menjadwalkan permohonan hearing GMKW. Maka turun kejalan melakukan aksi adalah satu-satunya solusi agar kejelasan mengenai sewa-menyewa area publik bisa untuk diketahui oleh masyarakat.
“Bisa melakukan aksi di depan Kantor Dinas Perhubungan atau mungkin di depan Terminal Sritanjung. Semua menunggu perkembangan dari DPRD Banyuwangi,” Pungkasnya.
Editor : Koko.

