Mediasuarabangsa.com //PATI, Jawa Tengah – Tembok tinggi dan sistem pengamanan berlapis seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun, dugaan maraknya penggunaan handphone di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem itu benar-benar berjalan?
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan, penggunaan handphone di dalam blok bukan lagi isu sporadis. Dugaan tersebut bahkan disebut terjadi secara berulang dan terbuka.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini menyangkut kredibilitas sistem pengamanan.
Awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
“Mohon izin tanggapannya bapak dan sekaligus konfirmasi, soal adanya dugaan maraknya handphone yang sedang berkeliaran di dalam Lapas,” tanya awak media.
KPLP menjelaskan bahwa lapas telah menyediakan sarana komunikasi resmi berupa Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan). Disebutkan terdapat 31 unit/kabin, sekitar 10 persen dari jumlah penghuni, menggunakan perangkat berbasis Android dan bekerja sama dengan dua pihak ketiga dalam sistem pengamanan serta monitoring komunikasi.
Area wartel, menurut KPLP, berada di tempat khusus, diawasi CCTV, dan hanya dapat digunakan pada jam buka kamar hunian. Bahkan, layanan bisa ditutup ketika ada kegiatan pembinaan.
Ketika ditanya tegas,
“Apakah handphone yang berada di kamar WBP disediakan dari pihak lapas?”
Jawabannya jelas: tidak ada penyediaan handphone di dalam kamar. Sarana komunikasi hanya melalui Wartelsuspas resmi.
Jika semua mekanisme sudah berjalan sebagaimana dijelaskan, maka muncul satu pertanyaan mendasar:
Bagaimana mungkin handphone bisa masuk dan beredar di dalam kamar hunian?
Secara sistem pengamanan, barang terlarang tidak mungkin lolos tanpa melewati pemeriksaan. Setiap pintu masuk memiliki prosedur kontrol. Setiap blok memiliki pengawasan. Razia disebut dilakukan rutin.
Lalu, jika dugaan itu benar terjadi, di mana letak kebocorannya?
Apakah pemeriksaan sudah benar-benar maksimal?
Apakah razia dilakukan menyeluruh atau sekadar formalitas administratif?
Apakah ada evaluasi internal atas potensi celah pengamanan?
Atau justru ada ruang yang selama ini tidak tersentuh pengawasan?
Dalam konteks pemasyarakatan, handphone bukan hanya alat komunikasi. Ia bisa menjadi sarana koordinasi kejahatan, intimidasi, hingga transaksi ilegal dari balik jeruji.
Karena itu, isu ini tidak bisa dianggap remeh.
Publik tentu tidak ingin berspekulasi apalagi menuduh tanpa dasar. Namun secara logika, barang terlarang tidak mungkin berada di dalam kamar hunian tanpa adanya kelalaian serius, atau sesuatu yang lebih dari sekadar kelalaian.
Jika memang tidak ada pelanggaran, maka transparansi adalah jawabannya:
Berapa jumlah HP yang disita dalam enam bulan terakhir?
Seberapa rutin razia dilakukan dan apa hasilnya?
Apakah ada sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai?
Tanpa data dan keterbukaan, isu ini akan terus hidup dan berkembang menjadi krisis kepercayaan.
KPLP menyatakan terbuka terhadap informasi dan siap menindaklanjuti jika ada data konkret. Pernyataan itu menjadi peluang untuk membuktikan bahwa sistem benar-benar bekerja.
Namun di sisi lain, masyarakat menunggu bukan sekadar jawaban normatif, melainkan langkah nyata yang bisa diuji dan dilihat hasilnya.
Karena ketika dugaan “HP bebas di kamar” terus berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin WBP, melainkan integritas pengawasan itu sendiri.
Tembok bisa tinggi. CCTV bisa terpasang. Aturan bisa tertulis tegas.
Tetapi tanpa pengawasan yang konsisten dan bersih, semua itu hanya menjadi formalitas.
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban paling sederhana:
Jika dilarang, mengapa masih ada ?
Editor : Koko

