Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Ketua LSM REJOWANGI, mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat di Banyuwangi untuk tidak terlibat dalam tindakan asusila, khususnya ZINA (hubungan luar nikah). Peringatan ini disampaikan sebagai upaya menjaga moralitas dan integritas pejabat publik, sesuai Pasal 401 – 405 KUHAP Baru.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang merusak moral dan citra institusi. ASN dan Pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Ketua LSM REJOWANGI.

Peringatan ini juga sebagai bentuk komitmen LSM REJOWANGI dalam mengawasi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

KOKO.