Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayah JL. Teratai, Krajan Satu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, lahan yang semestinya dilindungi untuk kepentingan ketahanan pangan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi bangunan permanen.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung di atas lahan basah yang selama ini diketahui sebagai lahan pertanian produktif. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya, bangunan tersebut direncanakan akan difungsikan sebagai fasilitas olahraga tenis dan dikerjakan oleh beberapa pengusaha lokal.

“Bangunan ini rencananya untuk tempat olahraga tenis, proyek ini milik beberapa pengusaha, dan perizinannya masih dalam proses, Mas,” ungkapnya kepada awak media.

Namun kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat karena lahan tersebut diduga termasuk dalam kawasan LP2B, yang menurut aturan perundang-undangan dilarang keras dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.

Disinyalir Melanggar Undang-Undang

Alih fungsi lahan LP2B merupakan perbuatan yang diatur sangat ketat oleh negara. Larangan ini tercantum jelas dalam beberapa regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Ali Fungsi LP2B;

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah;

Serta dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian dalam kondisi normal. Alih fungsi hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat melalui mekanisme verifikasi yang ketat, serta diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan kualitas dan produktivitas setara.

Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana

Apabila benar terjadi pelanggaran, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari:

Sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, pembatalan izin, hingga denda;

Sanksi pidana, yang dalam pelanggaran berat dapat berujung pada ancaman hukuman penjara.

Kasus ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan pertanian di Banyuwangi.

Desakan Tindakan Cepat Pemerintah Daerah

Masyarakat kini mendesak agar Dinas PU CKPP (Tata Ruang), Dinas Pertanian, serta Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas pembangunan jika terbukti melanggar, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah dinilai penting agar fungsi lahan pertanian tidak semakin tergerus oleh kepentingan pembangunan komersial yang berpotensi merusak ketahanan pangan serta tata ruang wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Tim.