Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Suara gergaji mesin memecah keheningan di Jl. Boediono No.27, Kelurahan Singotrunan. Namun yang terpotong bukan sekadar batang pohon melainkan juga rasa kepercayaan publik terhadap kepastian hukum.
Di area yang dikenal sebagai bagian dari pabrik kertas PKBR, aktivitas penebangan berlangsung tanpa rambu kejelasan. Padahal, lokasi tersebut disebut-sebut masih berstatus sengketa dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Situasi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: siapa yang memberi legitimasi pada perubahan fisik aset yang semestinya “dibekukan” oleh proses hukum?
Sejumlah pekerja terlihat bekerja leluasa, mengoperasikan gergaji mesin tanpa menunjukkan dokumen atau otoritas yang jelas. Tidak ada papan informasi, tidak ada penjelasan terbuka. Yang ada hanya aktivitas yang terus berjalan, seolah hukum bisa dinegosiasikan di lapangan.
Halili Abdul Ghani, aktivis lembaga kontrol, menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bagi integritas penegakan hukum.
“Kalau benar ini masih dalam sengketa dan pengawasan, maka setiap perubahan fisik harusnya melalui prosedur resmi. Ini bukan sekadar tebang pohon, ini soal kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya. Minggu, (29/03/2026).
Ironisnya, di tengah kegaduhan tersebut, muncul penjelasan dari internal Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang menyebut adanya permohonan penebangan. Alasannya: pohon sudah mati dan ada permintaan dari masyarakat sekitar. Bahkan, disebutkan hasil kayu digunakan untuk menutup biaya operasional penebangan.
Namun, penjelasan itu justru membuka celah baru. Tanpa dokumen resmi yang dipublikasikan, klaim tersebut rawan dipertanyakan. Dalam prinsip tata kelola aset yang sedang dalam proses hukum, setiap tindakan sekecil apa pun harus memiliki dasar legal yang transparan dan dapat diuji publik.
Di titik inilah publik mulai curiga: apakah ini murni langkah teknis, atau justru ada kepentingan lain yang diselipkan di balik alasan administratif?
Para pekerja di lokasi memilih bungkam. Tidak ada satu pun yang bersedia menjelaskan siapa pemberi perintah. Sikap diam ini semakin mempertegas kesan bahwa aktivitas tersebut berjalan dalam ruang abu-abu antara izin dan pelanggaran.
Secara hukum, persoalan ini bukan perkara sepele. Jika terbukti tanpa dasar sah, aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori perusakan atau penghilangan barang bukti, hingga penyalahgunaan aset dalam pengawasan negara dua hal yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Situasi ini menuntut respons cepat dan tegas. Kejaksaan Negeri Banyuwangi didesak tidak hanya memberi klarifikasi, tetapi juga membuka seluruh dokumen terkait kepada publik. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung menjadi krusial untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan aset yang sedang berproses hukum.
Lebih jauh, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP diharapkan segera turun tangan. Penghentian sementara hingga penyegelan lokasi bisa menjadi langkah preventif untuk memastikan tidak ada kerusakan lanjutan yang berpotensi mengaburkan nilai aset maupun barang bukti.
Hingga kini, publik masih menunggu satu hal yang paling sederhana namun krusial: kejelasan. Karena dalam negara hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya pohon yang tumbang melainkan kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Editor : Koko.

