Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Pemerhati pendidikan asal Banyuwangi, Ari Bagus Pranata, mengingatkan seluruh pihak sekolah dan komite sekolah di Kabupaten Banyuwangi agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang melarang praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Menurut Ari, larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Pasal 83 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan juga dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
Tidak hanya itu, Pasal 97 Perda yang sama juga mengatur larangan bagi dewan pendidikan kabupaten dan/atau komite sekolah/madrasah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Komite sekolah juga dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik maupun orang tua/wali peserta didik di lingkungan sekolah.
“Aparat pengawas pendidikan, pemerintah daerah, serta masyarakat perlu bersama-sama mengawasi pelaksanaan ketentuan ini agar tidak terjadi praktik yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua siswa,” ujar Ari Bagus Pranata.
Ia menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011, sehingga proses pendidikan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Editor : Koko.

