Mediasuarabangsa.com //Pohuwato – Kasus penangkapan alat berat jenis excavator yang diduga beroperasi di kawasan Cagar Alam (CA) Mangrove Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, memasuki babak baru. Setelah alat berat tersebut berhasil diamankan di Pos TNI AL (Posal) Pohuwato, sejumlah fakta baru mulai terungkap terkait pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas alat berat di kawasan konservasi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial AS. Dugaan itu mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pekerja tambak yang berada di sekitar lokasi saat proses penindakan berlangsung.
Komandan Pos TNI AL Pohuwato, Lettu Laut (T) Sutiyono, saat ditemui di kantornya pada Jumat (1/5/2026), membenarkan adanya informasi tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa status dan keterlibatan pihak yang disebut masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi lebih lanjut.
“Benar, saat penangkapan kami mendapatkan informasi dari pekerja tambak terkait siapa yang diduga mengendalikan aktivitas alat berat ini. Nama yang disebut berinisial AS. Terkait apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian dan bertugas di mana, tentu masih kami dalami dan koordinasikan lebih lanjut,” ujar Sutiyono.
Ia menjelaskan, proses evakuasi alat berat menuju Posal Pohuwato tidak berjalan mudah. Selain lokasi yang cukup jauh dari pusat kota Marisa, tim juga menghadapi kendala teknis lantaran alat berat tersebut diduga sempat dirusak oleh pihak tertentu.
“Kami cukup kesulitan mengevakuasi excavator ini. Selain jaraknya jauh, beberapa bagian alat juga ditemukan dalam kondisi rusak sehingga proses pengamanan memakan waktu lebih lama,” jelasnya.
Sutiyono menegaskan, pihak TNI AL melalui Lanal Gorontalo dan Posal Pohuwato berkomitmen mengawal penuh penanganan kasus tersebut.
Hal itu mengingat kawasan Cagar Alam Mangrove Tanjung Panjang merupakan wilayah konservasi penting dengan luas kurang lebih 150 hektare yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi wilayah pesisir Pohuwato.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum di wilayah cagar alam, pantai, dan pesisir yang masuk wilayah kerja Lanal Gorontalo. Kawasan ini harus dijaga karena menyangkut kelestarian ekosistem dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti perkembangan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas alat berat di kawasan konservasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih terus dilakukan oleh aparat terkait guna mengungkap secara menyeluruh aktor di balik aktivitas ilegal di kawasan Cagar Alam Mangrove Tanjung Panjang.
Red. Koko.

