Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi – Aktivitas pengeboran air tanah untuk usaha pertanian di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi kembali disorot publik. Dua sumur bor dan dua embung yang diduga milik investor asal Kota Malang disebut belum mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi warga, pengeboran dilakukan untuk pengairan lahan pertanian skala usaha. Namun legalitasnya dipertanyakan karena tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan. “Kalau untuk usaha harus ada izin resmi dan pengawasan. Warga khawatir dampaknya ke sumber air sekitar,” kata seorang warga.

Aktivis Rofiq Asmi menegaskan pemanfaatan air tanah untuk usaha wajib tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Air tanah bukan sumber daya yang boleh dieksploitasi sembarangan. Bila pengeboran dilakukan tanpa izin, maka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Rofiq mengungkap di lokasi terdapat pembuatan dua embung menggunakan alat berat sebagai penampung air, serta dua titik sumur bor. Menurut pengawas dari pihak penyewa lahan, aktivitas pengeboran dilakukan atas persetujuan makelar lahan berinisial L. “Ini harus ditelusuri lebih lanjut terkait legalitas maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan di Jawa Timur menyebut pengeboran tanpa izin dapat dikenai penghentian aktivitas, pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Jika terbukti merusak lingkungan atau merugikan masyarakat, pelanggaran dapat berujung pidana sesuai UU Sumber Daya Air dan UU PPLH.

“Jangan sampai ada kesan hukum tumpul terhadap pemodal besar. Semua pihak wajib tunduk terhadap aturan negara, terlebih menyangkut sumber daya alam yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” lanjut Rofiq.

Rofiq mendesak Polresta Banyuwangi bersama dinas terkait segera melakukan sidak dan pemeriksaan menyeluruh. “Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Mereka meminta keterbukaan informasi terkait legalitas sumur bor sekaligus pengawasan ketat. Masyarakat juga khawatir eksploitasi air tanah berlebihan dapat memicu penurunan debit sumber air warga, kerusakan struktur tanah, hingga konflik sosial akibat perebutan sumber daya air di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha pertanian maupun investor yang disebut dalam informasi warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin sumur bor tersebut.

Editor : Hendta Wijaya.