Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi -;Aliansi lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar jumpa pers terkait Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw, perkara antara Drs. H. Abdillah (Forsuba) melawan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang digelar di Kecamatan Sempu, Sabtu (7/2/2026).

Dalam keterangannya, perwakilan pemohon menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Forsuba bersama lima LSM tersebut merupakan satu-satunya praperadilan di Indonesia yang diajukan secara kolektif oleh unsur masyarakat sipil terhadap institusi penegak hukum. Capaian ini disebut sebagai hasil kerja tim yang solid dan terorganisir.

“Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim. Alhamdulillah, seluruh permohonan praperadilan dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim,” tegasnya.

Amar Putusan Praperadilan

Pemohon kemudian memaparkan poin-poin penting putusan praperadilan, yakni:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 Mei 2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas nama tersangka Nabil Huda tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Dijelaskan pula bahwa Nabil Huda telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020, namun selama hampir dua tahun tidak dilakukan penahanan maupun proses hukum yang tuntas. Bahkan, pada 2024 justru diterbitkan SP3 yang kemudian dipatahkan melalui mekanisme praperadilan.

Putusan Inkracht, Namun Dinilai Tak Segera Dilaksanakan

Putusan praperadilan tersebut diputus pada 20 Januari 2025 dan bersifat final serta mengikat. Namun, hingga satu tahun berlalu, pemohon menilai amar putusan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pihak kejaksaan.

Karena itu, pada 21 Januari 2026, pemohon melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mempertanyakan tindak lanjut putusan pengadilan. Surat tersebut dibalas sehari kemudian, 22 Januari 2026, dengan keterangan bahwa penyidikan telah kembali dilakukan sejak 3 September 2025 melalui pengumpulan data dan pemanggilan saksi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, penyidikan sudah berjalan lima bulan lebih. Padahal ini perintah pengadilan, yang semestinya dilaksanakan cepat. Bahkan secara normatif, putusan praperadilan seharusnya dijalankan maksimal tujuh hari,” ungkapnya.

Desakan Publik dan Penegasan Status Tersangka

Aliansi LSM menilai lambannya proses hukum ini justru menimbulkan ketidakpastian, baik bagi publik maupun bagi pihak tersangka sendiri. Mereka mendesak agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera menuntaskan penyidikan, melakukan penahanan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

“Ini perkara korupsi. Sudah ada putusan pengadilan. Jangan digantung terus. Demi kepastian hukum, lebih baik segera dituntaskan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, para aktivis juga menyinggung soal kriminalisasi terhadap aktivis lain, termasuk Mas Yunus, yang dinilai justru disorot berlebihan di ruang publik, sementara tersangka korupsi yang telah diputus praperadilan masih belum dituntaskan perkaranya.

Aliansi lima LSM menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan mengajak publik serta media untuk ikut mengawasi agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas.

 

Editor : Koko.