Mediasuarabangsa.com //Ketua DPD Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, mengecam keras aksi pembacokan yang diduga menimpa seorang pengacara bernama Ade Rojali Pranata, S.H., warga Kabupaten Karawang. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, terlebih jika korbannya adalah seorang advokat yang menjalankan profesinya. Tindakan pembacokan ini adalah kejahatan serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Ari Bagus Pranata, Senin (5/1/2026).
Ari Bagus Pranata juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kami meminta kepolisian bergerak cepat, profesional, dan transparan. Para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera,” ujarnya.
Korban dilaporkan mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan keras menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Grand Sangasri RT 009 RW 006, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan keterangan dalam surat kepolisian, korban diketahui melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum kemudian dirujuk untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Selanjutnya, korban secara resmi diterima dan menjalani perawatan medis di RS Efarina Etaham pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak kepolisian juga telah meminta rumah sakit untuk menyusun Visum et Repertum guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan,” pungkas Ari Bagus Pranata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pembacokan tersebut.
Editor : Koko.

