Mediasuarabangsa.com //Bencana ekologis yang terjadi di Sumbar, Sumut, Aceh kembali memaksa publik melihat ulang arah tata kelola kehutanan Indonesia. Setiap banjir bandang, longsor, atau krisis lingkungan yang muncul bukan hanya peristiwa alam yang berlangsung secara acak, melainkan hasil dari akumulasi kebijakan yang gagal mengantisipasi risiko. Perdebatan publik belakangan ini menunjukkan bahwa kemarahan masyarakat bukan semata pada skala bencananya, melainkan pada absennya negara dalam pencegahan, terutama dari kementerian yang seharusnya menjadi penjaga utama ruang ekologis—Kementerian Kehutanan. Di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni, kementerian ini datang dengan janji pembaruan visi tata kelola hutan, tetapi realitas Sumbar, Sumut, Aceh memperlihatkan bahwa visi tersebut tidak diterjemahkan menjadi tindakan yang berarti.
Raja Juli hadir dengan retorika progresif mengenai tata kelola hutan: penguatan pengawasan, pengendalian izin, modernisasi data tutupan lahan, dan pengarusutamaan keselamatan ekologis. Namun visi—betapapun ideal—tidak pernah cukup tanpa implementasi yang solid. Bencana di Sumbar, Sumut, Aceh membuktikan bahwa visi tata kelola yang dijanjikan sebenarnya masih tersendat di ruang administratif, tidak menjelma menjadi mitigasi yang nyata di lapangan. Ketika banjir bandang menerjang desa-desa dan longsor merusak infrastruktur, publik tidak hanya melihat cuaca ekstrem, tetapi juga melihat bagaimana pemerintah gagal memastikan bahwa kawasan hutan tetap menjadi penyangga ekologis yang aman bagi warga.
Kerusakan hutan di wilayah Sumbar, Sumut, Aceh telah berlangsung lama dan terukur. Para peneliti, aktivis lingkungan, dan pemerintah daerah sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa deforestasi di daerah tangkapan air menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Namun tahun demi tahun, tidak muncul intervensi sistematis dari pemerintah pusat untuk mengatasi akar masalah ini. Justru tekanan terhadap kawasan hutan terus berlanjut melalui berbagai aktivitas berbasis lahan. Di sinilah publik kemudian menilai bahwa Raja Juli gagal menjalankan mandatnya. Ia mungkin mewarisi masalah, tetapi di era kepemimpinannya tidak ada perubahan arah kebijakan yang cukup kuat untuk menghambat laju kerusakan.
Bencana Sumbar, Sumut, Aceh menegaskan bahwa tata kelola hutan di Indonesia tidak membutuhkan serangkaian slogan kebijakan, tetapi kepemimpinan yang mampu mengubah kecenderungan struktural. Namun di sini justru tampak kelemahannya. Sebagus apa pun visi yang dibawa, Raja Juli tidak berhasil memperkuat pengawasan terhadap kawasan rawan, tidak mempercepat rehabilitasi hutan kritis, dan tidak membangun mekanisme mitigasi yang mampu memprediksi risiko sebelum bencana terjadi. Negara kembali bertindak setelah kerusakan terjadi, seolah-olah bencana adalah sesuatu yang tidak dapat diantisipasi. Padahal dalam governance ekologis, ukuran keberhasilan bukan pada respons pascabencana, tetapi pada kemampuan mencegahnya.
Kegagalan implementasi visi tata kelola hutan di era Raja Juli juga terlihat dari lemahnya integrasi kebijakan lintas sektor. Sumbar, Sumut, Aceh adalah kawasan yang dikelilingi berbagai kepentingan ekonomi, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur. Sebuah visi tata kelola hutan yang efektif seharusnya mampu mengharmonisasikan kebijakan antar-sektor sehingga kawasan resapan dan hutan lindung tidak dikorbankan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat, sementara kementerian kehutanan tidak tampil sebagai institusi yang cukup kuat untuk menahan laju ekspansi tersebut. Bencana Sumbar, Sumut, Aceh adalah konsekuensi dari governance yang timpang, dan ini memperlihatkan kegagalan Menhut dalam memastikan hutan sebagai infrastruktur keselamatan publik.
Dalam konteks yang lebih luas, kegagalan Raja Juli adalah kegagalan membaca bahwa tata kelola hutan bukan semata urusan teknis-administratif, tetapi urusan keselamatan manusia. Ketika ia berbicara tentang visi pembaruan, publik berharap munculnya transformasi dalam pola pengawasan, modernisasi mitigasi, dan penegakan batas kawasan. Namun bencana di Sumbar, Sumut, Aceh menunjukkan bahwa perubahan itu belum hadir. Hutan tetap kehilangan fungsinya sebagai penyerap air dan penyangga bencana, sementara regulasi tetap berjalan dalam pola bisnis seperti biasa.
Raja Juli mungkin berbicara tentang reformasi tata kelola, tetapi tanpa keberanian untuk menggeser paradigma dari eksploitasi menuju perlindungan jangka panjang, visi itu tidak lebih dari jargon. Bencana Sumbar, Sumut, Aceh menjadi alarm keras bahwa tata kelola hutan kita masih jauh dari memadai, dan kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan justru belum menunjukkan performa yang sepadan dengan urgensi krisis ekologis yang sedang berlangsung.
Pada akhirnya, kegagalan implementasi visi tata kelola hutan di bawah Raja Juli Antoni tidak hanya terlihat dari administrasi yang berjalan lambat atau koordinasi yang longgar, tetapi dari kenyataan paling pahit: rakyat di Sumbar, Sumut, Aceh harus menanggung risiko yang sejatinya bisa dicegah. Bencana ini bukan hanya tragedi alam; ia adalah cermin kegagalan negara—terutama kementerian kehutanan—dalam memastikan bahwa hutan tetap menjadi benteng keselamatan ekologis bangsa. Dan selama visi tata kelola hutan tidak diterjemahkan secara tegas dan berkeadilan, rakyat selalu akan menjadi korban dari kegagalan yang sama.
Bencana Sumbar, Sumut, Aceh juga memperlihatkan betapa lemahnya kemampuan negara dalam membaca dinamika perubahan tutupan lahan. Di era modern ketika teknologi pemantauan hutan semakin canggih, kegagalan deteksi dini terhadap kerentanan ekologis menunjukkan bahwa reformasi tata kelola tidak berjalan. Jika visi tata kelola hutan yang dibawa Raja Juli benar-benar dilaksanakan, kita seharusnya melihat peningkatan kapasitas monitoring, audit lingkungan yang transparan, serta intervensi cepat di kawasan rawan. Namun yang tampak justru sebaliknya: potret kegagalan sistem data dan pengawasan yang tidak mampu memberikan peringatan atau rekomendasi kebijakan sebelum bencana terjadi. Ini memperlihatkan bahwa visi itu tidak masuk ke dalam jantung birokrasi kehutanan, hanya berhenti sebagai wacana politik tanpa transformasi teknokratis yang memadai.
Selain itu, kegagalan implementasi visi tata kelola di era Raja Juli semakin jelas ketika melihat peran masyarakat sekitar hutan yang tidak diberdayakan. Padahal banyak studi menunjukkan bahwa komunitas lokal dan masyarakat adat adalah aktor paling efektif dalam menjaga hutan dari kerusakan. Di Sumbar, Sumut, Aceh, terdapat sejumlah wilayah adat yang selama bertahun-tahun menjaga bentang alam melalui sistem nilai yang diwariskan. Tetapi negara, dalam banyak kasus, tidak menghadirkan mekanisme kolaboratif yang sejajar dengan mereka. Alih-alih menjadikan masyarakat adat sebagai partner strategis dalam mitigasi bencana dan perlindungan hutan, pemerintah masih menggunakan pendekatan top-down yang mengabaikan potensi lokal. Ketiadaan pemberdayaan ini memperlihatkan bahwa visi tata kelola hutan yang inklusif tidak benar-benar diwujudkan, dan akibatnya kerentanan ekologis semakin meningkat di daerah-daerah yang seharusnya bisa lebih resilien.
Lebih jauh lagi, kasus bencana Sumbar, Sumut, Aceh menegaskan bahwa tata kelola hutan di Indonesia sedang mengalami krisis legitimasi. Ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap negara dalam menjaga ruang hidup, itu artinya kebijakan kehutanan telah gagal pada titik paling fundamental: melindungi warga negara. Kritik keras terhadap Raja Juli yang muncul setelah bencana bukan sekadar kekesalan emosional masyarakat, tetapi refleksi dari kekecewaan mendalam karena pemerintah gagal menjalankan fungsi utamanya. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan jika visi tata kelola hutan benar-benar diterapkan melalui kebijakan yang tegas, transparan, dan berpihak pada keselamatan ekologis. Tanpa itu, bencana akan terus berulang, dan kementerian kehutanan akan tetap dipandang sebagai institusi yang tidak mampu menjawab tantangan zaman.
By : Chikal Akmalul Fauzi
Founder Vinus Muda

