Mediasuarabangsa.com //Banyuwangi, 24 September 2026 – Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB JAYA DPC Banyuwangi menggelar hearing bersama pihak Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur atau BPR Jatim Cabang Banyuwangi. Hearing tersebut membahas terkait adanya keluhan keluarga nasabah mengenai klaim asuransi kredit yang belum cair, padahal nasabah tersebut telah meninggal dunia.
Hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Komisi 2 tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus GRIB JAYA Banyuwangi, perwakilan keluarga ahli waris nasabah, serta pimpinan dan staf BPR Jatim Cabang Banyuwangi.
Ketua GRIB JAYA Banyuwangi Yahya Umar S.H. menyampaikan, pihaknya datang sebagai pendamping nasabah atas nama Pak Sanawi untuk membantu mengawal proses klaim asuransi tersebut agar berjalan sesuai aturan dan hak ahli waris dapat terpenuhi.
“Kami menerima pengaduan dari keluarga ahli waris bahwa nasabah BPR Jatim yang sudah meninggal dunia, kreditnya seharusnya dicover oleh asuransi. Tapi sampai sekarang klaimnya belum cair dan ahli waris masih ditagih. Makanya kami fasilitasi hearing ini,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perjanjian kredit yang menggunakan asuransi jiwa, apabila debitur meninggal dunia maka sisa pinjaman seharusnya menjadi tanggung jawab pihak asuransi, bukan dibebankan kepada keluarga.
Sementara itu, pihak BPR Jatim Cabang Banyuwangi dalam hearing tersebut memberikan penjelasan terkait prosedur dan mekanisme klaim asuransi. Pihak bank menyebut klaim asuransi membutuhkan proses verifikasi dan kelengkapan dokumen dari pihak asuransi rekanan, bukan sepenuhnya kewenangan BPR.
“Kami dari BPR Jatim sudah mengajukan klaim ke pihak asuransi sesuai prosedur. Kami juga tidak ingin mempersulit nasabah. Semua ada mekanisme dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris, seperti surat keterangan kematian, akta kematian, dan dokumen lainnya,” jelas perwakilan BPR Jatim Cabang Banyuwangi.
Dari hasil hearing tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Pihak BPR Jatim berjanji akan membantu mempercepat proses komunikasi dengan pihak asuransi dan GRIB JAYA akan membantu melengkapi kekurangan berkas dari pihak ahli waris.
GRIB JAYA berharap dengan adanya hearing ini, permasalahan klaim asuransi nasabah yang sudah meninggal dunia dapat segera menemukan titik terang dan tidak merugikan pihak keluarga yang ditinggalkan.
Hearing berjalan dengan kondusif dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan pertemuan lanjutan jika diperlukan.
Redaksi : Koko.

